“ Dalan Rangka Selamat Dan Sukses
Pelantikan PPS SE Kec-Driyorejo"
Oleh PPK DRIYOREJO
Warga Jawa Timur sebentar lagi akan memasuki masa penyelenggaraan pemilihan
gubernur dan wakil gubernur jawa timur tepatnya hari pemungutan yang
dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2018. Diharapkan pemilihan yang akan datang
akan menghasilkan pemimpin Jawa Timur yang semakin baik dari sebelumnya yakni
gubernur H. Soekarwo dan wakilnya gus ipul yang saat ini sudah menjabat
yang kedua kalinya. Menghasilkan Pemimpin Jawa Timur selanjutnya
yang terpilih benar benar sesuai harapan masyarakat, sehingga semakin
menghantarkan pada kesejahteraan dan keadilan bersama sebagaimana amanah
Pancasila dan UUD 45
Saat ini tahapan persiapan sudah dilakukan oleh KPU Jawa Timur sebagaimana
program-program yang termaktub dalam PKPU No.1 tahun 2017 pasal 5.
Diantaranya adalah pembentukan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS
( PAnitia Pemungutan Suara) yang beritanya tersiar luas karena memang dalam
pembentukannya melibatkan khalayak umum. Sehingga menjadi perhatian masyarakat
luas sampai ditingkat desa atau kelurahan.
Ada sedikit yang berbeda, dalam pembentukan PPS pada pergelaran Pemilihan kali
ini juga pada PEMILU 2019 dari pemilihan sebelumnya. Diantaranya :
1. 1. Jika sebelumnya di UU no 1 th 2015 bahwa Anggota PPS diangkat oleh
KPU Kabupaten/Kota atas usul bersama Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan
Badan Permusyawaratan Desa atau sebutan lain/Dewan Kelurahan. Maka di uu
no 10 th 2016 tepatnya di pasal 19 berbunyi Seleksi penerimaan anggota PPS
dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas,
integritas, dan kemandirian calon anggota PPS.
2. 2. Umur 17 adalah Batas minimal calon PPK dan
PPS, padahal sebelumnya menurut undang-undang no 15 th 2011 tentang penyelenggaraan pemilu mensyaratkan usia minimal 25 tahun.
Undang-undang dan peraturan-peraturan
terkait pemilihan dan pemilu sangat dinamis, dan akan selalu melakukan
perbaikan sesuai dengan kondisi dan harapan masyarakat. Contoh kecil 2
perubahan diatas dapat dirasa sebagai signal, bahwa masyarakat luas semakin
diberikan kesempatan untuk berpartisipasi dan menyukseskan pemilihan dan
pemilu.
PPS merupakan garda terdepan dalam
mewujudkan pemilihan yang sukses. Secara sederhana Ada 3 indakator yang menjadi
ukuran sukses dalam penyelenggaraan pemilihan dalam hal ini adalah pemilihan
gubernur dan wakil gubernur JAwa timur tahun 2018.
1. Tingkat PArtisipasi Masyarakat (kuantity)
Partisipasi masyarakat diukur lebih
sederhana dengan seberapa besar tingkat kehadiran masyarakat dalam memberikan
suara di TPS. Semakin tinggi prosentasi kehadiran masyarakat dari
jumlah DPT, berarti itulah tingkat partisipasinya.
Semua masyarakat punya kewajiban untuk
mendorong tingginya partisipasi. Meskipun banyak komponen yang mempengaruhi hal
ini. Termasuk sosialisasi yang sangat massif. Juga termasuk peran media, LSM,
Pemantau pemilu juga tim pemenangan masing masing calon. Namun
Penyelenggara sangat melekat dan menyatu dari dirinya untuk berkewajiban
mendorong tingginya partisipasi, sehingga undang-undang mengamanatkan melakukan
sosialisasi
Tingginya partisipasi menunjukkan tingkat
legitimasi hasil pemilhan yang tinggi dan pemimpin yang terpilih legitimet
dihadapan masyarakat
2. Penyelenggaraan yang sesuai dengan perundang-undangan. (kuality)
Semua aturan dan tahapan sudah diatur
dalam perundang-undangan, baik yang termaktub dalam undang-undang maupun
turunannya yang berupa peraturan KPU. Penyelenggara berkewajiban untuk
professional dan tidak menyalahi tahapan atau aturan yang sudah ditetapkan.
Kesesuaian penyelenggaraan terhadap undang undang akan memberikan rasa
keadilan bagi semua masyarakat, dan menghasilkan output pemilihan yang diakui
oleh masyarakat.
Sebaliknya, jika penyelenggara tidak
professional sehingga ada ketidak sesuaian dalam penyelenggaraan dengan
undang-undang yang berlaku, maka akan memunculkan kecurigaan bahwa
penyelenggara tidak adil. Padahal jelas amanat undang-undang bahwa dalam
melaksanakan tugas penyelenggara berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil,
kepastian hukum,tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas,
profesionalitas, akuntabilitas, efesiensi dan efektifitas ( PKPU no 13 th 2017)
3. Ketertiban dan Keamanan (security)
Ada beberapa penyebab sehingga terjadi
ketidak amanan baik berupa kericuhan, kerusuhan maupun berupa sengketa hasil
pemilihan. Diantaranya karena tidak adanya profesionalitas pada
penyelenggara dalam melangsungkan pemilihan .
Namun selainnya, ketidak amanan juga
bisa dipicu karena adanya kepentingan antar kelompok dalam masyarakat maupu
calon pemilihan yang tidak diimbangi rasa kesadaran yang tinggi terhadap
demokrasi. Sehingga yang menonjol adalah memaksakan kehendak.
Penyelenggara punya peran penting untuk
mencegah akan semua ini agar pemilihan lancar dan sukses. Komunikasi yang baik
terhadap semua stekholder dan menyampaikan semuanya secara terbuka akan
meminimalisir gejala ancaman ketidak amanan. Ditingkatan Desa misalnya, PPS
berkomunikasi dengan baik dengan Kepala DEsa, Tokoh Masyarakat, Pengawas
Pemilihan, dan tim pemenangan maka akan memberikan rasa nyaman kepada
setiap yang berkepentingan untuk menyeleseikan dangan cara yang baik. Rasa nyaman
inilah yang mendorong setiap problematika dalam penyelenggaran pemilihan akan
menemukan solusi yang mudah.
SUKSES PEMILIHAN, SUKSES KITA SEMUA,
SUKSES INDONESIA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar